Sabtu, 09 Juni 2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan Sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan. Ini adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah swt., sebagai jalan bagi mahluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.[1]
Setiap pasangan yang telah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga melalui perkawinan, tentu bertujuan membentuk sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin atau keluarga sakinah. Dari keluarga seperti inilah kelak akan terwujud keluarga yang rukun, damai, adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual. Tujuan tersebut sebagaimana tersirat dalam firman Allah SWT:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar-Rum (30) :21)
Hal senada juga dinyatakan dalam dalam Undang-Undang  No.1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kesadaran akan pentingnya mewujudkan keluarga sakinah merupakan cita-cita utama bagi setiap pasangan suami istri. Guna mewujudkannya, banyak upaya dan cara yang harus ditempuh oleh setiap keluarga. Begitu juga dengan pemerintah yang diberi tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa, sudah semestinya turut berupaya menciptakan keluarga sakinah bagi seluruh warga Indonesia.
Jika suami dan istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing,  maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagian hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yaitu sakinah, mawaddah warahmah.[2]
Dalam rangka membina keluarga bahagia dan sejahtera serta mengembangkan keturunan,  islam memberikan pedoman kepada manusia tentang cara-cara berketurunan. seperti yang tercantum dalam QS, Al-Baqarah, 2:233:
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  
 Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
            Salah satu cara untuk mewujudkan keluarga yang sakinah adalah mengikuti program Keluarga Berencana (KB). KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya.[3] KB merupakan salah satu upaya pemerintah yang dikoordinir oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), dengan program untuk membangun keluarga-keluarga bahagia dan sejahtera serta menjadikan keluarga yang berkualitas.[4]  KB dapat dipahami juga sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Pelaksanaan program tersebut salah satunya adalah dengan cara menganjurkan. setiap keluarga agar mengatur dan merencanakan kelahiran anak, dengan menggunakan alat kontrasepsi modern. Sebab, dengan mengatur kelahiran anak, keluarga biasanya akan lebih mudah menyeimbangkan antara keadaan dan kebutuhan, pendapatan dan pengeluaran. Dan pada akhirnya dapat lebih mudah membentuk sebuah keluarga bahagia dan sejahtera. Bila pertumbuhan penduduk dapat ditekan, maka  masalah yang dihadapi tidak seberat menghadapi pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali. Seperti yang terkandung didalam Al-Qur’an surat an-Nisa : 9
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ  
Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
Ditinjau dari sudut pandang hukum Islam, al-Quran dan hadis sebagai pedoman hidup umat Islam, memang tidak memuat dasar hukum ber-KB atau memiliki anak yang secara terang-terangan melarangnya maupun menyuruhnya. Karena itu, masalah KB ini termasuk masalah yang pro dan kontra, sehingga tidak mengherankan jika masalah ini sukar mencapai kesepakatan dikalangan ulama, jika terjadi pro dan kontra tentang hukumnya adalah suatu kewajaran. Tetapi meskipun demikian, kebanyakan ulama muslim sejak dahulu berpendapat bahwa Islam membenarkan KB, dengan catatan ditujukan guna menegakkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan.
Di antara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu :
1.      Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman Allah:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
2.      Khawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya.
3.      Keharusan melakukan ‘azl yang biasa terkenal dalam syara' ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Kini, benarlah bahwa tidak ada pernyataan pasti dalam Al-Qur’an yang mengutuk KB. Begitu juga yang telah kita saksikan sebelumnya, Nabi sendiri  tidak melarang para pengikutnya untuk melakukan ‘azl. Tetapi yang tidak dapat dibantahkan adalah deklarasinya bahwa ulama memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan KB. Meskipun Islam nampaknya telah memberi lampu hijau berkenaan dengan masalah ini, akan tetapi realita yang terjadi dalam masyarakat tidaklah demikian. Hal ini dapat dimaklumi karena masalah KB hanya bersifat pilihan keluarga, sehingga tidak mengherankan jika ada sebagian penduduk yang bersedia melaksanakan dan ada pula yang tidak bersedia melaksanakannya, Suksesnya suatu program dalam hal ini program Keluarga Berencana (KB), tergantung dari aktif atau tidak aktifnya partisipasi dari masyarakat untuk mensukseskan program tersebut. Sehingga dalam posisi ini peran aktif masyarakat dan tokoh masyarakat sangat penting artinya bagi kelancaran dan keberhasilan program tersebut dan tercapainya tujuan secara mantap.
Jorong adalah suatu Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, jarak tempuh dari Banjarmasin memakan waktu hampir 2 jam. Penulis merasa tertarik melakukan penelitian masalah peran Keluarga Berencana (KB) di desa Jorong ini dikarenakan kurangnya rasa minat mereka untuk ber-KB dengan alasan dan argumen mereka. Berbagai hal yang terjadi dan menjadi pengalaman yang kurang menyenangkan sering mengakibatkan warga masyarakat kurang mampu bersikap terbuka untuk secara jujur menyatakan persepsi dan pandangannya tentang suatu program yang diselenggarakan pemerintah. Karena sering dilandasi oleh persepsi yang kurang positif maka keterlibatan yang ada sering merupakan partisipasi semu.
Keadaan yang demikian itu bila sering terjadi maka akan berakibat kurang lancarnya kegiatan sesuai dengan rencana sehingga menyulitkan usaha pencapaian tujuan program secara utuh dan mantap. Hambatan juga dirasakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengungkapkan,  jika saat ini masih kekurangan tenaga penyuluh ke pedesaan. Kondisi ini membuat sebagian besar program BPPKB tidak berjalan dengan lancar. Kurangnya tenaga penyuluh juga sangat memengaruhi program KB di pedesaan, pasalnya hingga saat ini masih banyak pasangan suami istri yang enggan mengikuti program KB kususnya di desa Jorong.
Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dan dengan ini penulis memilih judul “Peran Serta Masyarakat Terhadap Program Keluarga Berencana (KB) Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah-Laut
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, maka perlu dipertegas kembali rumusan pokok masalah yang akan diteliti.
1.      Bagaimana peran serta masyarakat desa Jorong tentang program Keluarga Berencana (KB) dalam mewujudkan keluarga sakinah?
2.      Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat desa jorong mengikuti dan tidak mengikuti program KB?
C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai oleh penulis adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pandangan Masyarakat didesa Jorong tentang Keluarga Berencana (KB) dalam mewujudkan keluarga sakinah.
2.      Untuk mengetahui faktor apa sajakah yang menyebabkan Masyarakat desa Jorong mengikuti dan tidak mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
D.    Signifikasi penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai ;
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan alternatif dalam upaya membentuk keluarga sakinah bagi masyarakat.
2.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran terhadaap ilmu pengetahuan, khususnya dalam masalah program Keluarga Berencana (KB) dalam pembentukan keluarga sakinah.
3.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan kepada BKKBN untuk memaksimalkan peranannya dalam upaya membentuk masyarakat agar bisa ikut  berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB).
4.      Hasil penelitian ini diharapkan nantinya sebagai bahan informasi ilmiah bagi penelitian selanjutnya.
5.      Sebagai bahan pustaka perpustakaan Fakultas Syariah pada khususnya dan perpustakaan IAIN pada umumnya.

E.     Definisi Operasional
Untuk menghindari penafsiran yang berbeda dan terlalu luas, maka penulis memandang perlu untuk memberikan batasan istilah agar para pembaca mengetahui dan memahami maksud dan sasaran yang menjadi pembahasan, yakni sebagai berikut:
1.      KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
2.      Sakinah, mawaddah wa rahmah. Sakinah merupakan pondasi dari bangunan rumah tangga yang sangat penting. Tanpanya, tiada mawaddah dan warahmah. Kalaupun ada, tidak akan bertahan lama. Sakinah itu meliputi kejujuran, pondasi iman dan taqwa kepada Allah SWT. Sakinah begitu penting dalam pernikahan karena itu tidak hanya ikatan suci di dunia, melainkan ikatan tersebut akan dipertanggungjawabkan juga di akhirat.[5] Mawaddah dan rahmah ini muncul karena di dalam pernikahan ada faktor-faktor yang bisa menumbukan dua perasaan tersebut. Dengan adanya seorang istri, suami dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan, serta mendapatkan manfaat dengan adanya anak dan mendidik mereka. Disamping itu dia merasakan ketengangan, kedekatan dan kecenderungan kepada istrinya. Sehingga secara umum tidak didapatkan mawaddah dan rahmah diantara sesama manusia sebagaimana mawaddah dan rahmah yang ada di antara suami istri.[6] Sehingga terwujudlah keluarga yang sejahtera.
3.       ‘Azl yakni  ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui. Sifatnya disini membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl, dan membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.
4.      Jorong adalah suatu Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Tanah Laut dengan jarak tempuh 45 Menit dari kota Pelaihari, desa Jorong merupakan desa terbesar dikawasan Tanah Laut dengan Luas 628,00 km². dengan mata pencaharian rata-rata sebagai Petani dan karyawan batubara. Objek wisata yang terdapat di desa jorong yaitu pantai Swarangan.
5.       BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana). Yaitu sebuah organisasi yang mengatur dan mengurus semua permasalahan keluarga di Kab. Tanah Laut  untuk membangun keluarga-keluarga bahagia dan sejahtera serta menjadikan keluarga yang berkualitas dan mewujudkan keluarga yang sakinah.
F.     Kajian Pustaka
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan penyusun terdapat hasil penelitian yang ditemukan, yaitu:
Skripsi Sri Mustanginah dari UIN Kali Jaga Yogyakarta yang berjudul Peran Keluarga Berencana Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Terhadap Pelaksanaan Keluarga Berencana Di Desa Prasutan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2006). Tulisan ini menitik beratkan peran dari program KB yang dilaksanakan oleh BKKBN, juga hasil dari pelaksanaan KB atau perencanaan kelahiran anak bagi keluarga, apakah lebih mampu membentuk kaluarga sakinah, ataukah justru terdapat unsur-unsur lain yang lebih mampu mewujudkannya. Dengan demikian penyusunan skripsi ini secara subtantif jelas berbeda. Dimana fokus kajian Penyusun adalah melihat dari peran serta masyarakat dalam program KB guna mewujudkan keluarga sakinah.
G.    Alasan Memilih Judul
Bangsa Indonesia sejak dari proklamasi tanggal 17 agustus 1945 sampai saat ini dan masa mendatang, berusaha untuk memakmurkan masyarakat yang berkeadilan sosial dan merata. Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi problem-problem yang tumbuh dan berkembang adalah dengan program Keluarga Berencana (KB). Walaupun pada saat ini ada masyarakat yang mengikuti program Keluarga Berencana, tetapi sampai saat ini program KB untuk mewujudkan keluarga sakinah dan sejahtera kurang diketahui oleh masyarakat bahkan diabaikan kususnya di desa Jorong. Banyak faktor-faktor yang membuat mereka tidak mengikuti program KB diantaranya kurangnya kesadaran mereka tentang KB dan juga kurangya para penyuluh dari BPPKB Kab. Tanah Laut, oleh sebab itulah penulis menuangkan permasalahan ini kedalam judul “Peran Serta Masyarakat Terhadap Program Keluarga Berencana (KB) Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah-Laut
H.    Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah mencari laporan penelitian ini perlu adanya sistematika penulisan. Skripsi ini terbagi dalam empat bab yang tersusun secara sistematis, tiap-tiap bab memuat pembahasan yang berbeda-beda, tetapi merupakan satu-kesatuan yang saling berhubungan, secara sistematika penulisan skripsi ini berisikan bab adalah sebagai baerikut :
BAB I             : Pendahuluan, memuat latar belakang masalah, tujuan penelitian, signifikansi penelitian, batasan masalah (definisi operasional) dan sistematika penulisan.
BAB II                        : Berisi tentang landasan teori dan dalam hal ini dibahas tentang Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga sakinah, peran masyarakat dalam program Keluarga Berencana (KB).
BAB III          : Metode penelitian merupakan metode yang dipergunakan untuk menggali data yang diperlukan yang terdiri dari jenis, sifat dan lokasi penelitian, subyek dan objek penelitian, data dan sumber data, tekhnik pengumpulan data, tekhnik pengolahan dan analisis data serta prosedur penelitian.
BAB IV          : merupakan bab yang berisikan laporan hasil penelitian yang terdiri dari gambaran umum lokasi penelitian, dan data masyarakat yang mengikuti program KB maupun yang tidak mengikuti program KB, pendidikan, pekerjaan, dan pembahasan hasil penelitian, yang terdiri dari pandangan masyarakat desa jorong tentang program KB, sikap Masyarakat tantang KB dan faktor yang mempengaruhi pandangan masyarakat tentang program KB.
BAB V            : pada bab ini merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran terhadap hasil analisis dan pembahasan, serta saran dari penulis.
I.       Metode Penelitian
1.      Jenis, sifat dan lokasi penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dengan terjun ke lapangan untuk meneliti data berkenaan dengan pandangan masyarakat desa Jorong tantang program KB, adapun penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan study sampling.
Penelitian ini mengambil lokasi pada desa Jorong, karena menurut penulis, di desa Jorong banyak masyarakat yang kurang mengetahui program KB dan manfaat dari KB, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah Kab. Tanah Laut tentang program KB.
2.      Subyek dan objek penelitian
Yang menjadi subyek dan objek penelitian ini adalah masyarakat yang sudah berkeluarga, baik yang mengikuti program KB maupun yang tidak mengikuti Program KB.
Objek penelitian adalah mengenai peran masyarakat desa jorong yang sudah maupun yang belum mengikuti program KB, serta sikap dan alasan dasar mengenai program KB.
3.      Data dan sumber data
Data yang digali dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan respoden penelitian. Adapun data primer yang dibutuhkan adalah pandangan masyarakat tehadap program KB. Sedangkan data sekunder adalah data yang berhubungan dengan responden yang meliputi, profil, usia, pendidikan dan pekerjaan.
Adapun yang menjadi sumber data adalah :
a.       Responden, yaitu Masyarakat yang mengikuti dan tidak mengikuti program KB di desa jorong.
b.      Informan, yaitu para pelaku KB atau orang yang dianggap penulis dapat memberikan keterangan/informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian ini.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data penulis menggunakan teknik :
a.       Observasi, yaitu teknik utama yang digunakan untuk mengamati dan turun langsung ke lapangan tempat lokasi penelitian dilakukan.
b.      Wawancara, yaitu dengan melakukan tanya-jawabsecara langsung kepada responden untuk dijadikan sumber penelitian ini sehingga diperoleh yang diperlukan.
4.      Teknik Pengolahan Data dan Analisis Data
a.       Teknik pengolahan Data
Untuk mengelola data-data yang diperoleh digunakan teknik :
1)      Editing, yaitu penyeleksian secara selektif terhadap data yang telah didapat sehingga diperoleh data yang valid.
2)      Kategorisasi, yaitu penyusunan terhadap data yang diperoleh berdasarkan jenis dan permasalahannya, sehingga tersusun secara sistematis dan mudah dipahami.
b.      Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu dengan melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam terhadap hasil penelitian mengenai faktor-faktor masyarakat desa Jorong mengikuti maupun yang tidak mengikuti program KB.
5.      Prosedur Penelitian
Agar penelitian ini dapat disusun secara sistematis, maka ditempuh tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.       Tahap Persiapan, meliputi :
Pada tahap ini penulis mengamati secara garis besar terhadap permasalahan yang akan diteliti untuk mendapat gambaran umum, kemudian dikonsultasikan dengan dosen penasehat untuk meminta persetujuan, selajutnya diajukan kepihak Jurusan AS, setelah disetujui baru diajukan ke biro Skripsi Fakultas Syariah. Setelah diterima dan ditentukan dosen pembimbing oleh Fakultas Syariah, setelah selesai diadakan seminar.
b.      Tahap Pengumpulan Data
Pada tahap ini penulis berusaha mengumpulkan semua data yang diperlakukan dengan menggunakan teknik-teknik pengumpulan data sebagaimana yang telah ditentukan.
c.       Teknik Pengolahan dan Analisis Data
Tahap ini dilakukan setelah semua data yang diperlukan terkumpul kemudian diolah sesuai dengan teknik pengolahan data, kemudian di analisis secara objektif.
d.      Tahap Penyusunan Laporan
Setelah dikoreksi dan diperbaiki oleh dosen pembimbing, kemudian disetujui maka hasil penelitian ini akan disusun dalam bentuk skripsi dan selanjutnya dimunaqasahkan dihadapan tim penguji.




DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA
 Arbani, 2010, KB Dalam Pandangan Islam, http://khairul-aqli.blogspot.com. (online), diakses 03-02-2012
BKKBN Provinsi Kal-Sel. 2011, BPPKB Gelar Rakerda Kb Dan Pemberdayaan Keluarga, http://kalsel.bkkbn.go.id. (online) diakses 08-02-2012
Dasar, Soeroso dan A. Rahmat Rosadi. 1986. Indonesia : Keluarga Berencana ditinjau dari Hukum Islam, Bandung : Penerbit Pustaka
Ebrahim, Mohsin, Fadl, Abul . 1997. Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung, Penerbit Mizan
Hasan, Ali, Muhammad.1997. Masail Fiqhiyah Al-haditsah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Muhammad Abduh Tuasikal, 2012, Melakukan Azl Guna Mencegah Kehamilan, Http//:Rumaysho.com. (online) diakses 03-02-2012
Muhammad Tamrin Humedi. 2010. Arti sakinah mawaddah warahmah. http://mtamrinh.blogspot.com. (online).. diakses 04-02-2012
Sahrani, Sohari dan H M.A. Tihami. 2009.  Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada
Situs Resmi Kabupaten Tanah Laut, 2011, BPPKB Masih Kekurangan Tenaga Penyuluh. http://www.tanahlautkab.go.id. (online) diakses 08-02-2012
Umran, Al-Rahim, Abd. 1997. Islam & KB,Jakarta : PT. Lentera Basritama
Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah. 2007. Mawaddah Mahabbah dan Rahmah. http://menikahsunnah.wordpress.com. (online). Diakses 04-02-2012


[1]               H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap,( Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada),2009, hlm.6.
[2]               Ibid, hlm.153
[3]Iyus Yosep. Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana. (online) http://keluargaberencanadalamislam.blogspot.com. Di akses 14-02-2012
[4] Mawardi. BPPKB Gelar Rakerda KB dan Pemberdayaan Keluarga. (online) http://kalsel.bkkbn.go.id. Diakses 08-02-2012
[5] Muhammad Tamrin Humedi. Arti sakinah mawaddah warahmah. (online). http://mtamrinh.blogspot.com. diakses 04-02-2012
[6]    Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah. Mawaddah Mahabbah dan Rahmah. (online). http://menikahsunnah.wordpress.com. Diakses 04-02-2012