BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pernikahan
merupakan Sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluk-Nya, baik pada
manusia, hewan maupun
tumbuhan. Ini
adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah swt., sebagai jalan bagi mahluk-Nya
untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.[1]
Setiap
pasangan yang telah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga melalui
perkawinan, tentu bertujuan membentuk sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir
dan batin atau keluarga sakinah. Dari keluarga seperti inilah kelak akan
terwujud keluarga
yang rukun, damai, adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual.
Tujuan tersebut sebagaimana tersirat dalam firman Allah SWT:
ô`ÏBur
ÿ¾ÏmÏG»t#uä
÷br&
t,n=y{
/ä3s9
ô`ÏiB
öNä3Å¡àÿRr&
%[`ºurør&
(#þqãZä3ó¡tFÏj9
$ygøs9Î)
@yèy_ur
Nà6uZ÷t/
Zo¨uq¨B
ºpyJômuur
4 ¨bÎ)
Îû
y7Ï9ºs
;M»tUy
5Qöqs)Ïj9
tbrã©3xÿtGt
ÇËÊÈ
Artinya : Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar-Rum
(30) :21)
Hal
senada juga dinyatakan dalam dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa
: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kesadaran
akan pentingnya mewujudkan keluarga sakinah merupakan cita-cita utama bagi
setiap pasangan suami istri. Guna mewujudkannya, banyak upaya dan cara yang
harus ditempuh oleh setiap keluarga. Begitu juga dengan pemerintah yang diberi
tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa, sudah semestinya turut
berupaya menciptakan keluarga sakinah bagi seluruh warga Indonesia.
Jika
suami dan istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan
ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagian hidup berumah tangga. Dengan
demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama,
yaitu sakinah, mawaddah warahmah.[2]
Dalam
rangka membina keluarga bahagia dan sejahtera serta mengembangkan
keturunan, islam memberikan pedoman kepada
manusia tentang cara-cara berketurunan. seperti yang tercantum dalam QS, Al-Baqarah, 2:233:
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur
z`÷èÅÊöã
£`èdy»s9÷rr&
Èû÷,s!öqym
Èû÷ün=ÏB%x.
( ô`yJÏ9
y#ur&
br&
¨LÉêã
sptã$|ʧ9$#
4 n?tãur
Ïqä9öqpRùQ$#
¼ã&s!
£`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
4 w ß#¯=s3è?
ë§øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4 w §!$Òè?
8ot$Î!ºur
$ydÏ$s!uqÎ/
wur
×qä9öqtB
¼çm©9
¾ÍnÏ$s!uqÎ/
4 n?tãur
Ï^Í#uqø9$#
ã@÷VÏB
y7Ï9ºs
3 ÷bÎ*sù
#y#ur&
»w$|ÁÏù
`tã
<Ú#ts?
$uKåk÷]ÏiB
9ãr$t±s?ur
xsù
yy$oYã_
$yJÍkön=tã
3 ÷bÎ)ur
öN?ur&
br&
(#þqãèÅÊ÷tIó¡n@
ö/ä.y»s9÷rr&
xsù
yy$uZã_
ö/ä3øn=tæ
#sÎ)
NçFôJ¯=y
!$¨B
Läêøs?#uä
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
3 (#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
$oÿÏ3
tbqè=uK÷ès?
×ÅÁt/
ÇËÌÌÈ
Artinya
: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan
pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Salah satu cara
untuk
mewujudkan keluarga yang sakinah adalah mengikuti program Keluarga Berencana
(KB). KB secara prinsipil dapat diterima
oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang
berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan
syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya.[3] KB merupakan salah satu
upaya pemerintah yang dikoordinir oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana (BPPKB), dengan program untuk membangun keluarga-keluarga
bahagia dan sejahtera serta menjadikan keluarga yang berkualitas.[4]
KB
dapat dipahami juga sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah
untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi
penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa.
Pelaksanaan program tersebut salah satunya adalah dengan cara menganjurkan. setiap keluarga agar mengatur dan
merencanakan kelahiran anak, dengan menggunakan alat kontrasepsi modern. Sebab,
dengan mengatur kelahiran anak, keluarga biasanya akan lebih mudah
menyeimbangkan antara keadaan dan kebutuhan, pendapatan dan pengeluaran. Dan
pada akhirnya dapat lebih mudah membentuk sebuah keluarga bahagia dan
sejahtera. Bila
pertumbuhan penduduk dapat ditekan, maka
masalah yang dihadapi tidak seberat menghadapi pertumbuhan penduduk yang
tidak terkendali. Seperti yang terkandung didalam Al-Qur’an surat an-Nisa : 9
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
Artinya : Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
Ditinjau
dari sudut pandang hukum Islam, al-Quran dan hadis sebagai pedoman hidup umat
Islam, memang tidak memuat dasar hukum ber-KB atau memiliki anak yang secara
terang-terangan melarangnya maupun menyuruhnya. Karena itu, masalah KB ini
termasuk masalah yang pro dan kontra,
sehingga tidak mengherankan jika masalah ini sukar mencapai kesepakatan
dikalangan ulama, jika terjadi pro dan kontra tentang hukumnya adalah suatu
kewajaran. Tetapi meskipun demikian, kebanyakan ulama muslim sejak dahulu
berpendapat bahwa Islam membenarkan KB, dengan catatan ditujukan guna
menegakkan kemaslahatan dan mencegah
kemudlaratan.
Di antara sekian banyak alasan yang
mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu :
1. Mengkawatirkan terhadap kehidupan
atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan
suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman
Allah:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya
: Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.
2. Khawatir akan terjadinya bahaya pada
urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga
menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang
terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya.
3. Keharusan melakukan ‘azl yang biasa terkenal dalam syara'
ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil
dan melahirkan anak baru.
Kini,
benarlah bahwa tidak ada pernyataan pasti dalam Al-Qur’an yang mengutuk KB.
Begitu juga yang telah kita saksikan sebelumnya, Nabi sendiri tidak melarang para pengikutnya untuk
melakukan ‘azl. Tetapi yang tidak
dapat dibantahkan adalah deklarasinya bahwa ulama memberikan persetujuan
terhadap pelaksanaan KB. Meskipun Islam nampaknya telah memberi lampu hijau
berkenaan dengan masalah ini, akan tetapi realita yang terjadi dalam masyarakat
tidaklah demikian. Hal ini dapat dimaklumi karena masalah KB hanya bersifat
pilihan keluarga, sehingga tidak mengherankan jika ada sebagian penduduk yang
bersedia melaksanakan dan ada pula yang tidak bersedia melaksanakannya,
Suksesnya suatu program dalam hal ini program Keluarga Berencana (KB),
tergantung dari aktif atau tidak aktifnya partisipasi dari masyarakat untuk
mensukseskan program tersebut. Sehingga dalam posisi ini peran aktif masyarakat
dan tokoh masyarakat sangat
penting artinya bagi kelancaran dan keberhasilan program tersebut dan
tercapainya tujuan secara mantap.
Jorong
adalah suatu Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, jarak tempuh dari Banjarmasin
memakan waktu hampir 2 jam. Penulis merasa tertarik melakukan penelitian
masalah peran Keluarga
Berencana (KB) di desa Jorong ini dikarenakan kurangnya rasa minat mereka untuk
ber-KB dengan alasan dan argumen mereka. Berbagai hal yang terjadi dan menjadi
pengalaman yang kurang menyenangkan sering mengakibatkan warga masyarakat
kurang mampu bersikap terbuka untuk secara jujur menyatakan persepsi dan
pandangannya tentang suatu program yang diselenggarakan pemerintah. Karena
sering dilandasi oleh persepsi yang kurang positif maka keterlibatan yang ada
sering merupakan partisipasi semu.
Keadaan
yang demikian itu bila sering terjadi maka akan berakibat kurang lancarnya kegiatan
sesuai dengan rencana sehingga menyulitkan usaha pencapaian tujuan program
secara utuh dan mantap. Hambatan juga dirasakan oleh Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Tanah Laut (Tala)
mengungkapkan, jika saat ini masih
kekurangan tenaga penyuluh ke pedesaan. Kondisi ini membuat sebagian besar program BPPKB tidak
berjalan dengan lancar. Kurangnya tenaga penyuluh juga sangat memengaruhi
program KB di pedesaan, pasalnya hingga saat ini masih banyak pasangan suami
istri yang enggan mengikuti program KB kususnya di desa Jorong.
Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk
melakukan penelitian dan dengan ini penulis memilih judul “Peran Serta Masyarakat Terhadap
Program Keluarga Berencana (KB) Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah
(Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah-Laut”
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, maka perlu dipertegas
kembali rumusan pokok masalah yang akan diteliti.
1. Bagaimana
peran serta masyarakat desa
Jorong tentang
program Keluarga Berencana (KB) dalam mewujudkan keluarga sakinah?
2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat desa jorong
mengikuti
dan tidak mengikuti program KB?
C.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
penelitian yang ingin dicapai oleh penulis adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pandangan Masyarakat didesa Jorong tentang Keluarga Berencana (KB)
dalam mewujudkan keluarga sakinah.
2. Untuk
mengetahui faktor apa sajakah yang menyebabkan Masyarakat desa Jorong mengikuti dan tidak mengikuti program
Keluarga Berencana (KB).
D.
Signifikasi
penelitian
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat berguna sebagai ;
1. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat dijadikan alternatif dalam upaya membentuk
keluarga sakinah bagi masyarakat.
2. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran terhadaap ilmu
pengetahuan, khususnya dalam masalah program Keluarga Berencana (KB) dalam pembentukan
keluarga sakinah.
3. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan kepada BKKBN untuk
memaksimalkan peranannya dalam upaya membentuk masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi dalam program Keluarga
Berencana (KB).
4. Hasil
penelitian ini diharapkan nantinya sebagai bahan informasi ilmiah bagi
penelitian selanjutnya.
5. Sebagai
bahan pustaka perpustakaan Fakultas
Syariah pada khususnya dan perpustakaan IAIN pada umumnya.
E.
Definisi Operasional
Untuk menghindari penafsiran yang
berbeda dan terlalu luas, maka penulis memandang perlu untuk memberikan batasan
istilah agar para pembaca mengetahui dan memahami maksud dan sasaran yang
menjadi pembahasan, yakni sebagai berikut:
1. KB adalah singkatan dari Keluarga
Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada ini
adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan
membatasi kelahiran.
2.
Sakinah, mawaddah wa rahmah. Sakinah merupakan pondasi dari bangunan rumah
tangga yang sangat penting. Tanpanya, tiada mawaddah dan warahmah. Kalaupun
ada, tidak akan bertahan lama. Sakinah itu meliputi kejujuran, pondasi iman dan
taqwa kepada Allah SWT. Sakinah begitu penting dalam pernikahan karena itu
tidak hanya ikatan suci di dunia, melainkan ikatan tersebut akan
dipertanggungjawabkan juga di akhirat.[5] Mawaddah dan rahmah ini muncul karena di
dalam pernikahan ada faktor-faktor yang bisa menumbukan dua perasaan tersebut.
Dengan adanya seorang istri, suami dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan,
serta mendapatkan manfaat dengan adanya anak dan mendidik mereka. Disamping itu
dia merasakan ketengangan, kedekatan dan kecenderungan kepada istrinya.
Sehingga secara umum tidak didapatkan mawaddah dan rahmah diantara sesama
manusia sebagaimana mawaddah dan rahmah yang ada di antara suami istri.[6] Sehingga terwujudlah keluarga yang sejahtera.
3. ‘Azl yakni ketika
akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar
vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin
mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti memperhatikan
kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui. Sifatnya disini membatasi keturunan yang bersifat
temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama
dengan hukum ‘azl, dan membatasi keturunan yang
sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di
dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan.
Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu
dibolehkan.
4.
Jorong adalah suatu Kecamatan yang
ada didaerah Kabupaten Tanah Laut dengan jarak tempuh 45 Menit dari kota
Pelaihari, desa Jorong merupakan desa terbesar dikawasan Tanah Laut dengan Luas
628,00
km². dengan mata pencaharian rata-rata sebagai Petani dan karyawan batubara. Objek wisata yang terdapat di desa jorong yaitu pantai
Swarangan.
5.
BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana). Yaitu sebuah
organisasi yang mengatur dan mengurus semua permasalahan keluarga di Kab. Tanah
Laut untuk membangun keluarga-keluarga
bahagia dan sejahtera serta menjadikan keluarga yang berkualitas dan mewujudkan
keluarga yang sakinah.
F. Kajian
Pustaka
Berdasarkan
hasil penelusuran yang dilakukan penyusun terdapat hasil penelitian yang
ditemukan, yaitu:
Skripsi Sri Mustanginah dari UIN Kali Jaga Yogyakarta
yang berjudul Peran Keluarga Berencana
Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Terhadap Pelaksanaan Keluarga
Berencana Di Desa Prasutan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2005-2006). Tulisan ini menitik beratkan peran dari program KB
yang dilaksanakan oleh BKKBN, juga hasil dari pelaksanaan KB atau
perencanaan kelahiran anak bagi keluarga, apakah lebih mampu membentuk kaluarga
sakinah, ataukah justru terdapat unsur-unsur lain yang lebih mampu
mewujudkannya. Dengan demikian penyusunan skripsi ini secara subtantif jelas berbeda.
Dimana fokus kajian Penyusun adalah melihat dari peran serta masyarakat dalam program
KB guna mewujudkan keluarga sakinah.
G. Alasan
Memilih Judul
Bangsa Indonesia sejak dari proklamasi tanggal 17
agustus 1945 sampai saat ini dan masa mendatang, berusaha untuk memakmurkan
masyarakat yang berkeadilan sosial dan merata. Salah satu cara yang ditempuh
oleh pemerintah untuk mengatasi problem-problem yang tumbuh dan berkembang
adalah dengan program Keluarga Berencana (KB). Walaupun pada saat ini ada masyarakat
yang mengikuti program Keluarga Berencana, tetapi sampai saat ini program KB untuk
mewujudkan keluarga sakinah dan sejahtera kurang diketahui oleh masyarakat
bahkan diabaikan kususnya di desa Jorong. Banyak faktor-faktor yang membuat
mereka tidak mengikuti program KB diantaranya kurangnya kesadaran mereka
tentang KB dan juga kurangya para penyuluh dari BPPKB Kab. Tanah Laut, oleh sebab
itulah penulis menuangkan permasalahan ini kedalam judul “Peran Serta Masyarakat Terhadap
Program Keluarga Berencana (KB) Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah
(Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah-Laut”
H. Sistematika
Penulisan
Untuk mempermudah mencari laporan penelitian ini perlu
adanya sistematika penulisan. Skripsi ini terbagi dalam empat bab yang tersusun
secara sistematis, tiap-tiap bab memuat pembahasan yang berbeda-beda, tetapi
merupakan satu-kesatuan yang saling berhubungan, secara sistematika penulisan
skripsi ini berisikan bab adalah sebagai baerikut :
BAB I :
Pendahuluan, memuat latar belakang masalah, tujuan penelitian, signifikansi
penelitian, batasan masalah (definisi operasional) dan sistematika penulisan.
BAB II :
Berisi tentang landasan teori dan dalam hal ini dibahas tentang Keluarga Berencana
(KB) dan Keluarga sakinah, peran masyarakat dalam program Keluarga Berencana
(KB).
BAB III :
Metode penelitian merupakan metode yang dipergunakan untuk menggali data yang
diperlukan yang terdiri dari jenis, sifat dan lokasi penelitian, subyek dan
objek penelitian, data dan sumber data, tekhnik pengumpulan data, tekhnik
pengolahan dan analisis data serta prosedur penelitian.
BAB IV :
merupakan bab yang berisikan laporan hasil penelitian yang terdiri dari
gambaran umum lokasi penelitian, dan data masyarakat yang mengikuti program KB
maupun yang tidak mengikuti program KB, pendidikan, pekerjaan, dan pembahasan
hasil penelitian, yang terdiri dari pandangan masyarakat desa jorong tentang
program KB, sikap Masyarakat tantang KB dan faktor yang mempengaruhi pandangan
masyarakat tentang program KB.
BAB V :
pada bab ini merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran
terhadap hasil analisis dan pembahasan, serta saran dari penulis.
I. Metode
Penelitian
1.
Jenis,
sifat dan lokasi penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dengan terjun ke
lapangan untuk meneliti data berkenaan dengan pandangan masyarakat desa Jorong
tantang program KB, adapun penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan study sampling.
Penelitian ini mengambil lokasi pada desa Jorong,
karena menurut penulis, di desa Jorong banyak masyarakat yang kurang mengetahui
program KB dan manfaat dari KB, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah Kab.
Tanah Laut tentang program KB.
2.
Subyek
dan objek penelitian
Yang menjadi subyek dan objek penelitian ini adalah
masyarakat yang sudah berkeluarga, baik yang mengikuti program KB maupun yang
tidak mengikuti Program KB.
Objek penelitian adalah mengenai peran masyarakat desa jorong yang sudah maupun yang belum
mengikuti program KB, serta sikap dan alasan dasar mengenai program KB.
3.
Data
dan sumber data
Data yang digali dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil
wawancara dengan respoden penelitian. Adapun data primer yang dibutuhkan adalah
pandangan masyarakat tehadap program KB. Sedangkan data sekunder adalah data
yang berhubungan dengan responden yang meliputi, profil, usia, pendidikan dan
pekerjaan.
Adapun yang menjadi sumber data adalah :
a.
Responden,
yaitu Masyarakat yang mengikuti dan tidak mengikuti program KB di desa jorong.
b.
Informan,
yaitu para pelaku KB atau orang yang dianggap penulis dapat memberikan
keterangan/informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian ini.
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data penulis menggunakan teknik :
a.
Observasi,
yaitu teknik utama yang digunakan untuk mengamati dan turun langsung ke
lapangan tempat lokasi penelitian dilakukan.
b.
Wawancara,
yaitu dengan melakukan tanya-jawabsecara langsung kepada responden untuk
dijadikan sumber penelitian ini sehingga diperoleh yang diperlukan.
4.
Teknik
Pengolahan Data dan Analisis Data
a.
Teknik
pengolahan Data
Untuk
mengelola data-data yang diperoleh digunakan teknik :
1) Editing, yaitu penyeleksian secara selektif terhadap
data yang telah didapat sehingga diperoleh data yang valid.
2) Kategorisasi, yaitu penyusunan terhadap data yang
diperoleh berdasarkan jenis dan permasalahannya, sehingga tersusun secara
sistematis dan mudah dipahami.
b. Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif, yaitu dengan melakukan penelaahan dan pengkajian
secara mendalam terhadap hasil penelitian mengenai faktor-faktor masyarakat
desa Jorong mengikuti maupun yang tidak mengikuti program KB.
5.
Prosedur
Penelitian
Agar
penelitian ini dapat disusun secara sistematis, maka ditempuh tahapan-tahapan
sebagai berikut :
a.
Tahap
Persiapan, meliputi :
Pada
tahap ini penulis mengamati secara garis besar terhadap permasalahan yang akan
diteliti untuk mendapat gambaran umum, kemudian dikonsultasikan dengan dosen
penasehat untuk meminta persetujuan, selajutnya diajukan kepihak Jurusan AS,
setelah disetujui baru diajukan ke biro Skripsi Fakultas Syariah. Setelah
diterima dan ditentukan dosen pembimbing oleh Fakultas Syariah, setelah selesai
diadakan seminar.
b.
Tahap
Pengumpulan Data
Pada
tahap ini penulis berusaha mengumpulkan semua data yang diperlakukan dengan
menggunakan teknik-teknik pengumpulan data sebagaimana yang telah ditentukan.
c.
Teknik
Pengolahan dan Analisis Data
Tahap
ini dilakukan setelah semua data yang diperlukan terkumpul kemudian diolah
sesuai dengan teknik pengolahan data, kemudian di analisis secara objektif.
d.
Tahap
Penyusunan Laporan
Setelah
dikoreksi dan diperbaiki oleh dosen pembimbing, kemudian disetujui maka hasil
penelitian ini akan disusun dalam bentuk skripsi dan selanjutnya dimunaqasahkan
dihadapan tim penguji.
DAFTAR
PUSTAKA SEMENTARA
Arbani, 2010,
KB Dalam Pandangan Islam,
http://khairul-aqli.blogspot.com. (online), diakses 03-02-2012
BKKBN Provinsi
Kal-Sel. 2011, BPPKB Gelar Rakerda Kb Dan
Pemberdayaan Keluarga, http://kalsel.bkkbn.go.id. (online) diakses 08-02-2012
Dasar, Soeroso
dan A. Rahmat
Rosadi. 1986. Indonesia : Keluarga Berencana
ditinjau dari Hukum Islam, Bandung : Penerbit Pustaka
Ebrahim, Mohsin,
Fadl, Abul . 1997. Aborsi
Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung, Penerbit Mizan
Hasan,
Ali, Muhammad.1997.
Masail Fiqhiyah
Al-haditsah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Muhammad Abduh Tuasikal, 2012, Melakukan Azl Guna Mencegah Kehamilan, Http//:Rumaysho.com. (online) diakses 03-02-2012
Muhammad
Tamrin Humedi. 2010. Arti sakinah mawaddah warahmah. http://mtamrinh.blogspot.com. (online).. diakses 04-02-2012
Sahrani, Sohari dan H M.A. Tihami. 2009. Fikih Munakahat : Kajian Fikih
Nikah Lengkap.
Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada
Situs Resmi
Kabupaten Tanah Laut, 2011, BPPKB Masih
Kekurangan Tenaga Penyuluh. http://www.tanahlautkab.go.id.
(online) diakses
08-02-2012
Umran,
Al-Rahim, Abd. 1997. Islam & KB,Jakarta
: PT. Lentera Basritama
Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa
Husein Al Atsariyyah. 2007. Mawaddah
Mahabbah dan Rahmah. http://menikahsunnah.wordpress.com. (online). Diakses 04-02-2012
[1]
H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah
Lengkap,( Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada),2009, hlm.6.
[2]
Ibid,
hlm.153
[3]Iyus Yosep.
Pandangan
Hukum Islam tentang Keluarga Berencana. (online) http://keluargaberencanadalamislam.blogspot.com. Di akses 14-02-2012
[4]
Mawardi. BPPKB Gelar Rakerda KB
dan Pemberdayaan Keluarga. (online) http://kalsel.bkkbn.go.id. Diakses 08-02-2012
[5] Muhammad Tamrin
Humedi. Arti
sakinah mawaddah warahmah. (online). http://mtamrinh.blogspot.com. diakses 04-02-2012
[6]
Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al
Atsariyyah. Mawaddah Mahabbah dan Rahmah. (online). http://menikahsunnah.wordpress.com. Diakses 04-02-2012